.jpg)
Mesir menolak komite internasional dari International Criminal Court (ICC) masuk ke Jalur Gaza. Padahal tim tersebut ditugaskan untuk menyelidikan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Komite yang dibentuk ICC itu terdiri dari empat pakar hukum dari Prancis dan Norwegia.
Sebelum membentuk komite penyelidik tersebut, ICC sudah melakukan analisa awal tentang dugaan kejahatan perang Israel dalam serangan brutalnya ke Jalur Gaza selama 22 hari, yang menyebabkan 1.300 warga Palestina syahid dan 5.500 orang lainnya luka-luka. Kebanyakan korban adalah perempuan dan anak-anak.
Israel diduga menggunakan senjata kimia fosfor putih dan senjata yang mengandung uranium, yang dilarang penggunaannya dalam peperangan oleh dunia internasional.
Selain ICC, kejaksaan Turki juga melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan genosida yang dilakukan Israel dalam agresi 22 hari ke Jalur Gaza. Tuntutan hukum itu diajukan oleh kelompok hak asasi manusia di Turki Mazlum-Der terhadap 19 pejabat pemerintah Israel termasuk PM Israel Ehud Olmert, Presiden Shimon Peres, Menlu Tzipi Livni dan Menhan Israel Ehud Barak. (ln/prtv)
No comments:
Post a Comment